Badal Haji, Ikhtiar Cinta untuk Menggenapkan Ibadah yang Tertunda

Ketika orang tua sudah tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban haji atau orang tua yang sudah wafat, badal haji menjadi solusi untuk anda yang ingin menghajikan orang tua anda.

Apa Itu Badal Haji ?

Badal Haji adalah amalan mulia yang dibolehkan dalam Islam, berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
Ia menjadi jalan agar seseorang tetap mendapatkan pahala haji meskipun terhalang oleh usia, sakit, atau wafat.
Bagi keluarga, ini juga menjadi wujud cinta, bakti, dan doa yang indah untuk yang tercinta.

Badal haji adalah solusi syariat bagi orang yang tidak mampu secara fisik atau sudah wafat, agar kewajiban hajinya tetap tertunaikan.
Syarat Badal Haji yang menghajikan wajib sudah pernah haji untuk dirinya sendiri.
Semua rukun & syarat haji tetap harus dikerjakan dengan sempurna, meski haji dilakukan untuk orang lain.

Kata Hadist Riwayat Al - Bukhari & Hadist Riwayat Ibnu Abbas

"Riwayat Al - Bukhari"
Ada seorang wanita dari suku Khats’am berkata:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah diwajibkan haji, namun ia sudah renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?
” Nabi ﷺ menjawab: “Ya, hajikanlah ia.”

Riwayat Ibnu Abbas :
Seorang wanita berkata:
“Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk berhaji, tapi ia belum sempat melaksanakannya hingga wafat. Apakah boleh aku menghajikannya?
” Beliau ﷺ bersabda: “Hajikanlah ibumu.”

Keunggulan Badal Haji di Kaaba Wisata

Kaaba Wisata mempunyai Izin Resmi dari Kemenag dengan Izin Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) No. SK 02970102404740002.
Alasan ini Sudah Menjawab Keraguan Anda Travel Terpercaya Resmi dari Kemenag.

Sempurnakanlah Rukun Islam Orang yang Anda Cinta dengan
Badal Haji

Sempurnakan Rukun Islam Orang yang Anda Cinta bahkan ketika mereka tak lagi mampu.
Melalui program badal haji amanah dari Kaaba Wisata.
Anda bisa membantu mereka meraih pahala haji.

Masih Ada Pertanyaan Tentang Badal Haji ??

Silahkan Hubungi Kontak Kami

PT. Ihsan Kaaba Wisata

PT. Ihsan Kaaba Wisata

PT. Ihsan Kaaba Wisata merupakan travel Umroh dana Haji yang telah memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh(PPIU) No. SK 02970102404740001 dan penyelenggara ibadah haji khusus(PIHK) No. SK 02970102404740002 dari Kementerian Agama RI

Social Media Kaaba Wisata:

PT. Ihsan Kaaba Wisata